Dinamika sistem pendidikan di Indonesia senantiasa menunjukkan evolusi yang
berkelanjutan, dengan perubahan kurikulum sebagai salah satu instrumen utama
dalam merespons tantangan zaman. Kurikulum 2013 (K-13) telah menjadi
landasan pendidikan nasional sebelum diperkenalkannya Kurikulum Merdeka
(KM). Perubahan ini seringkali dipicu oleh kebutuhan adaptasi terhadap
perkembangan global dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.
Pandemi COVID-19 pada khususnya, memperburuk krisis pembelajaran (dikenal
sebagai learning loss) dan menyoroti ketertinggalan pendidikan yang sudah
ada, menjadi katalisator utama bagi lahirnya Kurikulum Merdeka pada tahun
ajaran 2021/2022. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) bahkan merekomendasikan desain
pembelajaran yang lebih terfokus dan disesuaikan dengan kebutuhan siswa
sebagai respons terhadap kondisi ini. Kurikulum Merdeka kemudian dirancang
sebagai jawaban atas krisis ini, dengan tujuan fundamental untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran dan mengembangkan potensi siswa secara
holistik.
